Senin, 21 Mei 2018

Hal Untuk Dapatkan Izin Payment Gateway

Hal Untuk Dapatkan Izin Payment Gateway
Izin Payment Gateway
Istilah payment gateway bagi sebagai orang mungkin saja belum begitu familiar, akan tetapi bagi sebagian lagi istilah tersebut bukan hal baru lagi, apalagi bagi para pelaku bisnis online baik untuk pembelinya maupun penjual nya. Ya, payment gateway merupakan sistem transaksi online yang mengotorisasi proses pembayaran, baik yang menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau pembayaran langsung lainnya, seperti direct debit (BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, dan e-Pay BRI) dan e-wallet (TCASH dan XL Tunai). 

Cukup banyak perusahaan yang menyelenggarakan sistem payment gateway tersebut. Untuk bisa menjadi lembaga penyelenggara payment gateway tersebut, sebuah lembaga harus terlebih dahulu memiliki izin payment gateway yang bisa diperoleh melalui pengajuan izin kepada pemegang otoritas perbankan tertinggi yaitu Bank Indonesia. Salah satu perusahaan penyelenggara pembayaran online yang sudah memiliki izin payment gateway dari BI dan sudah bisa beroperasi melayani penggunaannya adalah Faspay. 

Faspay merupakan aplikasi pembayaran elektronik terpercaya dan sangat aman bagi seluruh masyarakat yang terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran online dalam membeli berbagai produk dan jasa. Izin payment gateway tersebut harus dimiliki oleh seluruh perusahaan penyelenggara pembayaran online di seluruh Indonesia tanpa kecuali. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan izin payment gateway yang bisa anda ketahui. 
Hal Untuk Dapatkan Izin Payment Gateway
Izin Payment Gateway
Adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut : Calon penyelenggara jasa Sistem Pembayaran menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan di lampiri dokumen pendukung sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku baik APMK, e-money dan Transfer Dana. Permohonan izin disampaikan kepada Bank Indonesia. 

Calon penyelenggara melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia seperti Rencana Bisnis Bank, profil perusahaan, akta pendirian perusahaan, hasil analisis bisnis dan lain – lain Jika seluruh dokumen serta persyaratan lainnya bisa terpenuhi, kemudian BI akan mempelajari seluruh persyaratan tersebut. Jika semuanya berjalan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI.

Maka anda akan memperolah izin payment gateway dari BI, sehingga anda bisa melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan beberapa transaksi perbankan yang dilakukan secara online. Dengan izin tersebut, maka perusahaan anda memiliki legalitas sebagai sebuah perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online yang dilindungi oleh negara.

0 komentar:

Posting Komentar